skip to main |
skip to sidebar
Selasa, 30 Oktober 2012
Berikut Ini istilah-istilah dalam akuntansi
1. Aktiva lancar adalah jenis aktiva yang dapat digunakan dalam jangka waktu dekat, biasanya satu tahun
2. Kas
adalah uang tunai yang yang siap digunakan dan bebas digunakan setiap
saat baik yang ada dalam perusahaan maupun saldo rekening giro
perusahaan yang terdapat dalam bank.
3. Piutang
usaha adalah salah satu jenis transaksi akuntansi yang mengurusi
penagihan konsumen yang berhutan pada seseorang, suatu perusahaan atau
suatu organisasi untuk barang dan layanan yang telah diberikan pada
konsumen tersebut.
4. Piutang
lain-lain adalah timbul karena transaksi selain dari kegiatan usaha
utama perusahaan, misalnya penjualan aktiva perusahaan, pemberian
pinjaman kepada karyawan.
5. Persediaan
adalah setiap sumberdaya yang disimpan yang digunakan untuk memuaskan
kebutuhan pelanggan pada saat ini atau masa depan.
6. Biaya
dibayar dimuka adalah bagian dari asset perusahaan dalam kelompok
aktiva lancar , yang merupakan klaim kepada pihak tertentu yang
pelunasannya dalam bentuk selain kas, karena itu tidak dikelompokkan
kedalam kelompok piutang.
7. Pajak
dibayar dimuka merupakan kelebihan pembayaran pajak, misalnya pajak
pertambahan nilai, yang akan ditagih kembali atau dikompensasikan
terhadapkewajiban pajak pada masa berikutnya.
8. Aktiva tidak lancar adalah jenis aktiva yang diharapkan dapat digunakan selama lebih dari satu tahun.
9. Aktiva
pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan
(recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan
temporer (temporary differences) yang boleh dikurangkan dan sisa
kompensasi kerugian (berasal dari koreksi positif).
10. Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang memiliki umur lebih dari satu tahun dan tidak mudah diubah menjadi kas.
11. Aktiva
tidak berwujud adalah jenis aktiva yang tidak memiliki wujud fisik.
Jenis utama aktiva tidak berwujud adalahhak cipta, paten, merek dagang,
rahasia dagang dan goodwill.
12. Kewajiban
lancar adalah kewajiban-kewajiban yang akan jatuh tempo dalam satu
tahun atau dalam satu periode kegiatan normal perusahaan.
13. Hutang usaha adalah kewajiban yang timbul karena pembelian jasa atau barang secara kredit.
14. Hutang
pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi
administrasi berupa bunga, denda ataukenaikan yang tercantum dalam surat
ketetapan pajak atau surat sejenisnya.
15. Biaya
yang masih harus dibayar adalah beban yang sudah terjadi tetapi belum
dibayar, misalnya utang sewa, utang gaji dan utang bunga.
16. Hutang
lain-lain adalah hutang yang tidak termasuk hutanglancar maupun hutang
jangka panjang. Misalnya utang kepada direksi dan utang kepada pemegang
saham.
17. Kewajiban
tidak lancar adalah kewajiban keuangan yang jangka waktu pembayarannya
masih jangka panjang (atau lebih dari satu tahun)
18. Hak minoritas adalah hak yang dimiliki oleh pemegang saham kecil
.
.
19. Ekuitas adalah nama lain untuk aktiva-aktiva yang berwujud (seperti kas, aktiva lancar, modal kerja dan
modal ekuitas itu sendiri) maupun yang tidak berwujud (seperti hak
paten) pada sebuah perusahaan. Ekuitas adalah seluruh kekayan yang
dimiliki oleh perusahaan jika tiba-tiba perusahaan menghentikan kegiatan
usahanya.
20. Modal saham terdiri terdiri atas saham biasa dan saham prioritas (saham preferren
)
)
21. Agio
saham adalah selisih antara harga jual terhadap terhadap harga nominal
saham pada saat perusahaan melakukan penawaran umum di pasar perdana.
22. Penjualan bersih menunjukkan sumber utama uang yang diterima oleh bisnis dan pelanggan untuk barang dan jasa yang diberikan.
23. Harga pokok penjualan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan memperoleh barang yang dijual atau harga dari barang yang dijual.
24. Laba
kotor adalah selisih antara penjualan bersih dengan harga pokok
penjualan. Disebut laba kotor karena jumlah ini masihharus dikurangi
dengan biaya-biaya usaha.
25. Beban usaha adalah pengorbanan yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha.
26. Laba
usaha adalah balas karya untuk pekerjaan yang dilakukan sebagai
“pengusaha” yaitu mengorganisir produksi, mengambil keputusan tentang
kombinasi faktor produksi serta menanggung resikonya sendiri.
27. Penghasilan/beban
lain-lain adalah seluruh penghasilan, yaitu gaji dan tunjangan termasuk
fasilitas yang berbentuk uang yang anda peroleh setiap bulan atau
setiap tahun.
28. Laba sebelum pajak penghasilan adalah keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan sebelum membayar pajaknya.
29. Beban pajak penghasilan adalah pengorbanan yang langsung berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh oleh sebuah perusahaan.
30. Laba sebelum hak minoritas adalah keuntungan yang diperoleh sebelum pembagian dividen kepada pemegang saham kecil.
31. Hak minoritas atas bagian rugi/laba bersih anak perusahaan adalah jumlah yang akan diberikan kepada para pemegang saham kecil.
32. Laba bersih adalah selisih lebih semua pendapatan dan keuntungan terhadap semua biaya kerugian.
33. Laba
bersih per saham dasar adalah selisih lebih semua pendapatan dan
keutungan terhadap semua biaya kerugian dibagi dengan saham utama.
Senin, 29 Oktober 2012
MAKALAH AGAMA ISLAM
BANK SYARIAH SEBAGAI SOLUSI
MENGHADAPI KRISIS GLOBAL
oleh
Devita Permanasari 15308006
Nadiyatul F 15308019
Ririn Restu 15308028
Saripuji P 15308030
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN
PROGRAM STUDI TEKNIK LINGKUNGAN
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
2010
KATA
PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan semesta alam. Tak lupa
shalawat serta salam kita hanturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad
SAW beserta keluarga (ahlubait), sahabat (ahlusunah wal jamaah) serta para
pengikutnya hingga akhir zaman.Amien.
Pada kesempatan
kali ini kami dari kelompok 4 akan berusaha mencoba membahas suatu masalah yang
kini sedang diperbincangkan, yaitu pembahasan kelompok kami ialah Bank Syariah.
Kami berusaha seobjektif mungkin meskipun pembahasan kami hanya sebatas pada
kajian pustaka semata, tidak melakukan investigasi pada semua bank yang akan
kami bahas. Namun tidak mengurangi pembahasan kami.
Bank syariah,
bank yang seutuhnya menggunakan hukum Islam, berbeda dengan bank konvensional
yang menggunakan hukum barat (yahudi), meskipun demikian, dongkrak atau
perkembangan yang terjadi saat ini ialah, kini setiap bank berlomba-lomba untuk
merubah system perbankan kepada system syariah, semua itu tak luput dari akibat
krisis global, kita pun tahu bahwa krisis hampir terjadi pada seluruh bank di
dunia termasuk di Indonesia yang menggunakan konsep Barat (yahudi) dan
bank-bank Islam yang menggunakan system syariah.
Sekilas
pengantar yang merupakan testimony dari makalah ini, kami akan menjelaskan
secara utuh, mengenai pengertian hingga bidang unit kerja Bank Syariah. Pada
bab I Merupakan Pendahuluan yang membahas Bank Syariah secara umum, dan pada
bab II Merupakan Pembahasan, mengenai pengertian bank dan syariah secara umum,
sejarah bank syariah, prinsip-prinsip serta bidang usaha yang dilakukan oleh
Bank Syariah. Pada bab III merupakan Kesimpulan dari pembahasan kami.
Demikianlah
pengantar singkat tentang makalah kami, tidak ada kesempurnaan dalam diri
manusia kecuali Allah SWT semata. Masukan serta kritikan berguna bagi kami,
guna penyempurnaan pembahasan yang telah kami lakukan, terimakasih.
Bab
I
Pendahuluan
Bank syariah di
Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu
lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada
tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh
salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang
jelas. Pada awalnya perkembangan bank di Indonesia masih bersifat konvensional
dalam artian, belum Memiliki standar dari bank syariah sendiri, karena bank
syariah berbasisi ideologi Islam. Sedangkan bank konvensional berdasarkan
ideologi barat terutama ideologi Amerika dan Eropa. Pada makalah kali ini kami
tidak akan membahas tentang mengapa bank konvensional Indonesia beralih kepada
bank syariah, tetapi kami membahas bank syariah secara umum.
Secara umum ada
beberapa karakteristik yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional
:
1.
Bank syariah tidak menggunakan bunga
2.
Tidak digunakan untuk usaha yang haram
3.
Menerima zakat, infaq dan sodaqoh untuk
disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terdapat 8 golongan dalam Al
Qur’an
Pada point
pertama, dalam bank syariah tidak menggunakan bunga, melainkan menggunakan
konsep bagi hasil dimana jika bank mendapatkan keuntungan maka akan dibagi
hasil keuntungan tersebut dengan para penabung, jika bank rugi maka para
penabung pun akan rugi. Bank syariah juga tidak serta merta meminjamkan
sejumlah uangnya kepada masyarakat secara tunai melainkan dengan prinsip bagi
hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli
(murabahah) dan prinsip sewa (ijarah).
Bab
II
Pembahasan
2.1 Pengertian Bank dan Syariah
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, pengertian bank adalah badan yang
mengurus uang, menerima simpanan dan member pinjaman dengan memungut bunga, dan
Syariah menurut bahasa (kamus) ialah hukum yang telah ditetapkan oleh Tuhan,
berasal dari kata syariat, berarti hukum yang tidak bias diakal-akali oleh
manusia sekalipun. Jadi Bank Syariah ialah Bank yang berfungsi sebagaimana
fungsinya, namun dengan aturan dan hukum yang telah ditetapkan sesuai Islam.
Pengertian Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam
operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Pengertian
bank syariah menurut para ahli
Schaik (2001):
Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern
yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam,
menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan
berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya
Sudarsono (2004):
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta
peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah
Muhammad (2002) dalam Donna (2006):
adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak
mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa
lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya
sesuai dengan prinsip syariat Islam.
2.2 Sejarah Perbankan Syariah
2.2.1 Sejarah Dunia
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel
Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya
sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar,
mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian
laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga
tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa dengan
Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar
berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam
bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social Bank didirikian
dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam
akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat Islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974
disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam,
walaupun bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk
menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB
menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara
tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Di belahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis Islam
kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic of Bank
(1975), Faisal Islamic of Sudan (1977), Faisal Islamic of Egypt (1977) serta
Bahrain Islamic Bank (1979). Di Asia-Pasifik, Philipine Amanah Bank didirikan
tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri
Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin
menabung untuk memunaikan ibadah haji.
2.2.2 Sejarah Indonesia
Walaupun di Indonesia masyarakatnya mayoritas Islam, namun belum ada Bank
yang tercermin pada bank-bank Timur Tengah, bank di Indonesia mayoritas
Merupakan bank cerminan barat (Amerika dan Eropa), yang lebih dikenal bank
konvensional, dan sebenarnya kajian tentang perbankan syariah sudah muncul
sejak tahun 1980-an namun realisasinya berdiri tahun 1991, oleh Bank Muamalat
Indonesia. Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan
beberapa pengusaha muslim. Bank ini awalnya Memiliki landasan hukum yang lemah
UU No.7 Tahun 1992 belum dijelaskan tentang bank syariah, namun setelah terjadi
revisi muncul UU No 10 Tahun 1998 dan dengan revisi UU tersebut maka status
bank syariah semakin kuat Bank Muamalat Indonesia juga sempat terimbas oleh
krisis moneter pada akhir tahun 1990-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa
sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank
ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini
keberadaan bank syariah di Indonesia telah diatur dalam undang-undang yaitu UU
No 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1997 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu
Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara
itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank di
antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan Bank
Rakyat Indonesia (Persero). System syariah juga telah digunakan oleh Bank
Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan industry
perbankan syariah nasional semakin Memiliki landasan hukum yang memadai dan
akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres
perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan asset lebih
dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri
perbankan syariah dalam mendukung perekonomian akan semakin signifikan.
2.3 Prinsip Bank Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara
bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha,
atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa Prinsip atau hukum yang dianut oleh system perbankan syariah
antara lain:
·
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang
berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak
diperbolehkan
·
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan
kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana
·
Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang
dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena
tidak memiliki nilai intrinsic
·
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak
diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan
mereka peroleh dari sebuah transaksi
·
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha
yang tidak diharamkan pada Islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh
didanai oleh perbankan syariah
Schaik (2001) mengemukakan bahwa terdapat tujuh prinsip ekonomi
Islam yang menjiwai bank syariah,
yaitu:
1.
keadilan, kesamaan
dan solidaritas
2.
larangan terhadap
objek dan makhluk
3.
pengakuan kekayaan
intelektual
4.
harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan
baik (fair way)
5.
tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban
6.
kondisi umum dari
kredit
7.
dualiti risiko
Kondisi umum
dari kredit meliputi:
a)
peminjam yang
mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh
waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan
b)
terdapat beberapa perbedaan
pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat
bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada juga yang berpendapat bahwa hal
tersebut dibolehkan untuk mengakomodasi biaya transaksi - bukan biaya dari
pembiayaan di satu sisi sebagai bagian dari persetujuan kredit(liability)
2.4 Produk Perbankan Syariah
2.4.1 Penghimpun Dana
A. Giro Syariah
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek/ bilyet giro, atau dengan cara pemindahbukuan.
B. Tabungan Syariah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan
cek/bilyet giro.
C. Deposito Syariah
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.
2.4.2 Penyaluran Dana
A. Akad Mudharabah (bagi hasil)
Transaksi yang penanaman dana dari pemilik modal dengan pengelola untuk
melakukan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil antara
kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
B. Akad Musyarakah (penyertaan
modal)
Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana atau barang
untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dnegan pembagian hasil antara
kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, jika pembagian
kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
C. Akad Murabahah (jual beli)
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah
margin yang disepakati oleh para pihak, dimana pihak penjual menginformasikan
harga perolehan terlebih dahulu kepada pembeli atau konsumen.
Mudharabah berasal dari kata
dharb yang artinya memukul atau berjalan. Istilah ini biasa dipakai oleh
penduduk Irak, sementara penduduk Hijaz lebih suka menggunakan istilah qirodh
atau muqaradhah. Dalam kaitannya dengan muamalah, kata dharb disini lebih tepat
diartikan pada proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Sedangkan secara teknis, mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama
antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Apabila dalam usahanya
diperoleh keuntungan (profit) maka keuntungan tadi kemudian dibagi antara
shahibul maal dan mudharib dengan prosentase nisbah atau rasio yang telah
disepakati sejak awal perjanjian/kontrak. Sedangkan apabila usaha tersebut
merugi maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak shahibul
maal sepanjang hal itu disebabkan oleh risiko bisnis (bussiness risk) dan bukan
karena kelalaian mudharib (character risk).
Akad mudharabah ini berbeda
dengan sistem bunga (interest) mengingat sifat pengembalian (return)
yang tidak pasti baik dari segi jumlah maupun segi waktu sehingga akad ini
dikategorikan sebagai Natural Uncertainty Contract (NUC). Dalam bahasa
lain, produk ini disebut juga dengan Trust Financing atau Trust
Investment karena kontrak ini hanya diberikan kepada pengusaha yang
benar-benar credible dan sudah teruji amanahnya. Secara skematis, akad
mudharabah dapat digambarkan sebagai berikut :
Jenis-Jenis Mudharabah
1. Mudharabah
Mutlaqah
Jenis
mudharabah ini merupakan bentuk akad yang tidak dibatasi pada jenis usaha,
waktu, dan wilayah tertentu sehingga pengelola bebas untuk menentukan cara ia
mengelola modal tersebut.
2.
Mudharabah Muqayyadah
Adalah
jenis mudharabah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu
misalnya hanya boleh digunakan untuk usaha tertentu, di kota tertentu, dan
dalam waktu tertentu. Ikatan-ikatan ini membuat akad mudharabah menjadi terikat
dan sempit sehingga disebut mudharabah muqayyadah (restricted mudharabah).
D. Akad Salam
Transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat
tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
E. Akad Istishna
Transaksi jual beli dengan cara pemesanan pembuatan barang dengan
kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai
dengan kesepakatan.
Definisi Menurut Fatwa DSN MUI
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan
(pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’)
Jenis Akad Istishna :
1.
Langsung : Pemesan<->Penjual
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang
tertentu dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan
penjual (pembuat/shani’)
2.
Paralel : Pemesan ↔ Penjual ↔ subkontraktor
Akad istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk
memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan
pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan oleh pemesan.
Syarat : tidak terjadi ta’alluq.
Rukun Akad Istishna
1. Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual
(pembuat/shani’)
2. Objek akad
berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga.
3. Ijab kabul/serah terima
F. Akad Ijarah (sewa)
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang atau jasa, antara pemilik dan
pemakaian sewa dengan hak pakai untuk mendapatkan imbalan atas obyek yang
disewakan.
Transaksi
terhadap suatu manfa’at tertentu, bersifat mubah dan dapat dimanfa’atkan dengan
imbalan tertentu . Ijarah ditunjukkan untuk manfa’at atau jasa bukan
materi/benda, dapat berupa manfaat/nilai
Ijarah “Jasa” (Ijarah
‘ala al ‘amal) bukan merupakan kewajiban (fardhu ‘ain) seperti shalat,
puasa. Tetapi bersifat fardu kifayah
Ijarah memiliki beberapa
ketentuan:
1.
Kedua belah pihak memenuhi syarat hukum
2.
Kedua belah pihak menyatakan kerelaannya untuk
melakukan ijarah dan tidak terpaksa
3.
Manfaat objek diketahui secara jelas
4.
Penyewa berhak atas manfat baik untuk dirinya
sendiri atau untuk orang lain baik dengan cara menyewakannya atau meminjamkan
5.
Objek Ijarah dapat diserahkan dan dipergunakan
secara langsung
6.
Objek Ijarah adalah halal
Akad Ijarah Berakhir
•
Objek hilang/lenyap : terbakar, faktor alam
•
Habis masa waktunya
•
Salah satu pihak yang wafat dapat dialihkan pada
ahli warisnya
•
Objek disita, pailit
Dalam Hukum Islam ada dua jenis ijarah, yaitu 3:
a.
Ijarah
yang
berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah
sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut mustajir,
pihak pekerja disebut ajir dan upah yang dibayarkan disebut ujrah.
b.
Ijarah
yang
berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai
dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa.
Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing (sewa) pada bisnis
konvensional. Pihak yang menyewa (lessee) disebut mustajir, pihak
yang menyewakan (lessor) disebut mu’jir/muajir dan biaya sewa
disebut ujrah.
Adapun yang menjadi
dasar hukum ijarah adalah :
a.
Al-Qur'an surat al-Zukhruf : 32
Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat
Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan
dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagaian yang lain
beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagaian yang lain.
Dan rahmat Tuhanmu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan .
b.
Al-Qur’an
surat al-Baqarah : 233 :
Artinya : Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang
lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan
G. Akad Qaradh
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak
peminjam mengembalikan pokok pinjaman sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu
tertentu.
2.4.3 Pelayanan Jasa
A. Letter of credit (L/C) impor
syariah
L/C adalah surat pernyataan akan membayar eksportir yang diterbitkan oleh
bank atas permintaanm importer dengan pemenuhan persyaratan tertentu.
B. Bank Garansi Syariah
Jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan
atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada
pihak ketiga dimaksud.
C. Penukaran Valuta Asing
(sharf)
Transaksi penukaran mata uang yang berlain jenis, baik membeli atau
mejual kepada nasabah.
2.5 Perbedaan bank syariah dan bank
konvensional
2.6 Produk bank syariah
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah
atau dikenal dengan nama
titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,
baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan
saja bila si penitip menghendaki.
�
Penerima
simpanan disebut yad al-amanah yang
artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat
dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang
titipan.
�
Penggunaan
uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan
catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara
utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad
adh-dhamanah (tangan penanggung).
�
Konsekuensi
dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima
seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami
kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
�
Sebagai
imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan
memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah.
Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya
berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik
nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai
pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan
istilah nisbah atau bagi hasil antara
bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana
rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
�
Dalam
praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib)
biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan
tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
2. Pembiayaan dengan bagi basil
a. Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja
sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing
pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko
akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah dalam praktik
perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek.Dalam hal ini nasabah yang
dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek
tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank
setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah
dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan
modal ventura.
b. AI-mudharabah
Pengertian AI-mudharabah adalah akad
kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal
dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama
kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian
diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
�
mudharabah
muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama
dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu,
spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
�
mudharabah
muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah
muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan
daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya
diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal
kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan
berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan
dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha
tertentu.
c. Al-muzara'ah
Pengertian AI-muzara'ah adalah
kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik
lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan
imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini
diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil
panen.
d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan
bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas
penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka
sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi
tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan
dengan penggarap.
3. Bai'al
Murabahah
Pengertian Bai'al-Murabahah
merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang
disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga
pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai contoh harga pokok
barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharapkan adalah sebesar
Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai'al-Murabahah ini
baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan
pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai'al-Murabahah pada pembiayaan produk
barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter
of credit atau lebih dikenal
dengan nama L/C.
Sebagai contoh Ny. Pariani
memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah Tanjung
Pandan yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank Syariah Tanjung Pandan
mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp 6. 000.000,- selama 3 tahun, maka
harga yang ditetapkan kepada Ny. Pariani adalah Rp 36.000.000, Kemudian jika
nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,-. per
bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah Tanjung
Pandan.
4. Bai'as-salam
Bai'as-salam artinya pembelian
barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas
dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Sebagai contoh seorang petani
lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada dan membutuhkan dana
sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah Toboali menyetujui dan
melakukan akad di mana Bank Syariah Toboali akan membeli hasil lada tersebut
sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat jatuh tempo petani
harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah Toboali dapat
menjual lada tersebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp
25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000,
= Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan
memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. setelah dikurangi modal yang
diberikan oleh Bank Syariah Toboali yaitu Rp 250.000.000, dikurangi Rp
200.000.000,-.
5. Bai'Al
istishna'
Bai' Al istishna' merupakan
bentuk khusus dari akad Bai'assalam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al
istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al
istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang).
Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga
dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan
sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau
di belakang.
CV. Sungai Layang yang bergerak
dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh order untuk membuat
sepatu anak sekolah SMU senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan permodalan
kepada Bank Syariah Koba. Harga perpasang sepatu yang diajukan adalah Rp
85.000,- dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga perpasang sepatu
dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba tidak tahu
berapa biaya pokok produksi. CV. Sungai Layang hanya memberikan keuntungan Rp
5000,- persepasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,-
yang diperoleh dari hitungan:
Rp 60.000.000,-
x Rp 5.000,- = Rp
3.529.412,-
Rp 85.000,-
Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang diajukan oleh CV. Sungai
Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat
dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba menawar harga Rp
86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan
keseluruhan adalah :
Rp 60.000.000,-
x Rp 4.000,-
= Rp 2.790.697,-
Rp 86.000,-
6. Al-Ijarah
(Leasing)
Pengertian
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing,
baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
7. Al-Wakalah
(Amanat)
Wakalah atau
wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu
pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah
disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah
(Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan
yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung
jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan
dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan
utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak.
Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau
factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
Bab
III
Kesimpulan
dan Saran
1.
Kesimpulan
Bank
syariah adalah bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai dengan hukum-hukum
dan landasan agama Islam. Bank ini banyak memberikan manfaat dan kemudahan bagi
masyarakat, khususnya muslim.
Di
Indonesia, mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga seharusnya hukum
keuangan yang diterapkan mengikuti hukum perekonomian Islam, yaitu bank
syariah.
2.
Saran
Dilihat dari keuntungan-keuntungan dan manfaat dari bank syariah sendiri,
seharusnya masyarakat menggunakan bank syariah sebagai tempat penyimpan modal.
Namun faktanya pada zaman ini masih banyak yang menggunakan bank konvensional
karena tergiur oleh bunga yang dijanjikan. Padahal bunga adalah riba dalam
hukum Islam.
Buku Tamu
Ingat Waktu
Total Tayangan Halaman
Mengenai Saya
Blog Archive
-
▼
2012
(19)
-
▼
Oktober
(11)
- Berikut Ini istilah-istilah dalam akuntansi 1....
- MAKALAH AGAMA ISLAM
- Mengubah Template Blogspot ...
- 1. مَنْ سَارَ عَلىَ الدَّرْبِ وَصَلَ 1. Barang si...
- MENGINGATI pepatah atau peribahasa Arab dapat ...
- Trik tali Sepatu
- Akuntansi Piutang PENGERTIAN PIUTANG ...
- akuntansi kas
- HUBUNGAN NERACA, LABA RUGI, ARUS KAS DAN PERUBAHAN...
- Laporan KKN UMP Angkatan III Posko 110 Lebong gajah A
- Audit Manajemen
-
▼
Oktober
(11)