Jumat, 30 November 2012


AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
DAN JASA LAINYA

A.       AKAD WADIAH

1. Pengertian Wadiah
Wadiah merupakan simpanan (deposit) barang atau dana kepada pihak lain yang bukan pemiliki nya, untuk tujuan keamanan. Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapanpun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut dan yang dititipi menjadi penjamin pengembalian  barang titipan.

2. Jenis Akad Wadiah
                 Akad wadiah terdiri dari dua jenis antara lain sebagai berikut :
·        Wadi’ah  al amanah,  yaitu wadi’ah dimana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh didayagunakan. Si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
·        Wadi’ah yadhamanah, yaitu wadi’ah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat,  si pemilik menghendakinya. Hasil dari pemanfaatan barang tidak wajib dibagihasilkan dengan pemberi titipan. Namun penerima titipan boleh saja memberikan bonus dan tidak boleh diperjanjikan sebelumnya kepada pemilik barang.

3. Sumber Hukum
                 Dasar hukum pelaksanaan wadiah adalah sebagai berikut :
1.    Al Qur’an :
a.       Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..... (QS 4: 58)
b.      ”......Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...” (QS 2:283)
2.    As Sunnah
a.       ”Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepada mu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR Abu Dawud dan Al Tirmidzi)

4. Rukun dan ketentuan Syariah
                             Rukun wadiah ada tiga, yaitu :
1.    Pelaku terdiri dari, pemilik barang/pihak yang menitip (muwaddi’) dan pihak yang menyimpan (mustawda’)
2.    Objek wadiah berupa barang yang dititpkan (wadiah)
3.    Ijab Kabul/ serah terima
ketentuan syariah, yaitu :
1.    Pelaku  harus cakap hukum, baligh serta mampu menjaga serta memelihara barang titipan.
2.    Obyek Wadi’ah: benda yang dititipkan tersebut jelas dan diketahui spesifikasinya oleh pemilik dan penyimpan.
3.    Ijab qabul/serah terima, Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen.

5. Perlakuan Akuntansi
   Pencatatan akuntansi wadiah bagi pihak pemilik barang dan bagi pihak penyimpan barang adalah sebagai berikut :
     A. Bagi Pihak Pemilik Barang
·      Pada saat menerima barang (mengeluarkan tanda terima barang) dan penerimaan pendapatan penitipan (membuat tanda terima pembayaran):
Kas                                     xxx
Pendapatan Wadiah                  xxx
·      Jika biaya penitipan belum dibayar
Piutang                                 xxx
Pendapatan Wadiah                  xxx
·      Pada saat menyerahkan barang dan menerima pembayaran kekurangan pendapatan penitipan
Kas                                     xxx
Piutang                                     xxx
    B. Bagi Pihak Penyimpan Barang
·      Pada saat menerima barang (mengeluarkan tanda terima barang) dan penerimaan pendapatan penitipan (membuat tanda terima pembayaran):
Kas                                     xxx
Pendapatan Wadiah                  xxx
·      Jika biaya penitipan belum dibayar
Piutang                                 xxx
Pendapatan Wadiah                  xxx
·      Pada saat menyerahkan barang dan menerima pembayaran kekurangan pendapatan penitipan
Kas                                     xxx
Piutang                                     xxx

B.       AKAD QARDHUL HASAN

1. Pengertian Qardhul Hasan Qardul
Qardhul Hasan adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syari’ah (tidak ada riba).
Pinjaman  Qard bertujuan untuk diberikan pada orang yang membutuhkan atau tidak memiliki kemampuan finansial, untuk tujuan sosial atau untuk kemanusiaan. Biaya administrasi, dalam jumlah yang terbatas, diperkenankan untuk dibebankan kepada peminjam.

2. Sumber Hukum
·      Al Qur’an :
        ”Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS 2:280)
·      As Sunnah
         ”Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudara Nya” (HR Muslim)
         Dari Abu Qatadah: ”Wahal rasulullah, bagaimanakah jika aku berjihad dengan jiwa dan hartaku, aku bertempur penuh sabar demi mengharap pahala Allah dan maju terus pantang mundur, apakah aku masuk surga?” Rasulullah menjawab: ”ya” Beliau mengatakan sebanyak tiga kali, kemudian ia bersabda :”kecuali jika kamu mati dan kamu punya utang serta kamu tidak membayarnya...”(HR Muslim)
        Telah dihadapkan kepada Rasulullah (mayat seorang lelaki untuk dishalatkan)... Rasulullah bertanya ”Apakah dia mempunyai warisan?” Para sahabat menjawab ”Tidak”, Rasulullah bertanya lagi, ” Apakah dia mempunyai utang?” Para sahabat menjawab ”Ya, sejumlah tiga dinar”’ Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata, ”saya menjamin utangnya ya rasulullah”. Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (HR Bukhari)

3. Rukun dan Ketentuan Syariah
                             Rukun qardhul hasan ada 3, yaitu :
1.      pelaku, terdiri atas pemberi dan penerima pinjaman
2.      objek akad, berupa uang yang dipinjamkan
3.      ijab Kabul/serah terima
           Ketentuan syariah, yaitu :
1.      Pelaku : cakap hukum dan baligh
2.      Obyek akad:
-       Jelas nilai pinjamannya dan waktu pelunasannya
-       Peminjam diwajibkan membayar pokok pinjaman pada waktu yang telah disepakati, tidak boleh diperjanjikan akan ada penambahan atas pokok pinjamannya. Namun peminjam dibolehkan memberikan sumbangan secara sukarela.
-       Apabila memang peminjam mengalami kesulitan keuangan maka waktu peminjaman dapat diperpanjang atau menghapuskan sebagian atau seluruh kewajibannya. Namun jika peminjam lalai maka dapat dikenakan denda.
3.      Ijab Kabul : Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen.

4. Perlakuan Akuntansi
                             Pelaporan qardhul hasan disajikan tersendiri dalam laporan sumber dan penggunaan dana gardhul
Akuntansi Bagi Pemberi Pinjaman
·      Saat menerima dana sumbangan dari pihak eksternal
                 Dana Kebajikan - Kas                                 xxx
                                    Dana kebajikan – Infaq/sedekah/hasil wakaf                 xxx
·      Untuk penerimaan dana berasal dari denda dan pendapatan non halal
                 Dana Kebajikan- Kas                                  xxx
                                    Dana kebajikan –Denda/Pendapatan Non Halal            xxx
·      Untuk pengeluaran untuk pengalokasian dana Qardh hasan
                  Dana Kebajikan – Dana kebajikan produktif             xxx
                                    Dana Kebajikan - Kas                                                                xxx
·      Untuk penerimaan saat pengembalian pinjaman Qardh hasan
                             Dana Kebajikan -Kas                                     xxx
                                    Dana Kebajikan- Dana Kebajikan Produktif                 xxx

Akuntansi Bagi Peminjam
·      Saat menerima uang pinjaman, dicatat:
                 Kas                         xxx
                                    Utang                           xxx
·      Saat pelunasan, dicatat:
                 Utang                       xxx
                                    Kas                              xxx

C.       AKAD SHARF

1. Pengertian Akad Sharf
            Sharf menurut bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran atau transaksi jual beli. sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainya. transaksi jual beli atau pertukaran mata uang, dapat dilakukan dengan baik dengan mata uang yang sejenis ( misalnya rupiah dengan rupiah ) maupun ynag tidak sejenis ( misalnya dollar dengan rupiah atau sebaliknya)  

2. Sumber Hukum
”Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, perak dengan perak harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, gandum dengan gandum harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, korma dengan korma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, “ (HR Muslim)
”Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ” (HR Muslim)
”Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai)” (HR Muslim)
”Umar bin Khattab mendengar seseorang menukarkan emas sambil berkata ketika menerima tukarannya: ”Tunggulah penjagaku pulang dari hutan,” lalu Umar berkata, ”Demi Allah, janganlah engkau berpisah dengannya sehingga terjadi proses pertukarannya.” ”Aku mendengar Rasulullah bersabda, Tukar menukar emas dengan emas itu adalah riba, kecuali dilakukan kontan dengan kontan. Gandum dengan gandum juga adalah riba, kecuali dilakukan dengan kontan. Kurma dengan kurma juga adalah riba, kecuali kontan dengan kontan.” (HR Bukhari)

3. Rukun Dan Ketentuan Syariah
                 Rukun transaksi sharf terdiri dari :
1)   Pelaku, terdiri atas pembeli dan penjual
2)   objek akad berupa mata uang
3)   ijab Kabul/serah terima
Ketentuan  syariah, yaitu :
1)   Pelaku, harus cakpa hukum dan baligh
2)   Objek akad
·      Nilai tukar atau kurs mata uang telah diketahui oleh kedua belah pihak
·      Valuta yang diperjualbelikan telah dikuasai, baik oleh pembeli maupun oleh penjual, sebelum keduanya berpisah. penguasaan bisa berbentuk material ( pembeli langsung menerima dollar amerika dan penjual langsung menerimam uang rupiah dari pembeli) maupun hukum (pembayaran dengan cek)
Apabila keduanya berpisah sebelum menguasai masing-masing uang penukaran berdasarkan nilai tukar yang diperjualbelikan, maka akadnya batal karena syarat penguasaan terhadap objek transaksi sharf itu tidak terpenuhi. 
·      apabila mata uang atau valuta yang diperjualbelikan itu dari jenis yang sama, maka jual beli mata uang itu harus dilakukan dalam kualitas yang sama, sekalipun model dari mata uang itu berbeda.
·      Dalam akad sharf tidak boleh ada hak khiyar syarat bagi pembeli. hak  dimaksud khiyar syarat adalah hak pilih bagi embeli untuk untuk dapat melanjutkan atau tidak melanjutkan jual beli mata uang tersebut setelah akadnya selesai dan syarat tersebut diperjanjikan ketika transaksi jual beli berlangsung
·      Dalam akad sharf tidak boleh ada tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang saling dipertukarkan.
3)   Ijab Kabul, pernyataan dan ekspresi saling ridha dan rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunaka  cara-cara komunikasi modern.

4. Perlakuan Akuntansi
·      Perlakuan akuntansi saat membeli valuta asing, jurnal :
Kas (Dollar)                         xxx
        Kas (Rp)                                              xxx
·      Saat dijual, jurnal:
Jika harga valas lebih besar dari pada harga jual maka jurnalnya,
Kas (Rp)                                         xxx
Kerugian                                          xxx
        Kas (Dollar)                                         xxx
Jika harga valas lebih kecil dari pada harga jual maka jurnalnya
Kas (Rp)                                         xxx
        Keuntungan                                          xxx
        Kas (Dollar)                                         xxx
·      Untuk tujuan laporan keuangan diakhir periode, asset moneter dalam satuan valuta asing akan dijabarkan dalam satuan rupiah dengan menggunakan niai kurs tengah bank Indonesia pada tanggal laporan keuangan. jurnal penyesuaiannya adalah sebagai berikut:
Jika nilai kurs tengah BI lebih kecil dari nilai kurs tanggal trasaksi:
Kerugian                                          xxx
Piutang (valas)                          xxx
utang (valas)                                         xxx
Keuntungan                                          xxx
Jika nilai kurs tengah BI lebih besar dari nilai kurs tanggal transaksi:
Piutang (valas)                                  xxx
Keuntungan                                          xxx
     Kerugian                                        xxx
Utang (valas)                                        xxx

D.      AKAD AL-HIWALAH

1. Pengertian Akad Al-Hiwalah
Hiwalah secara harfiah artinya pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit atau memikul sesuatu di atas pundak. Akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar) utangnya. Akad pengalihan piutang dari satu pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang berkewajiban menagih piutangnya.

2.  Jenis Akad Hiwalah
Ditinjau dari segi objek akad, hiwalah dapat dibagi menjadi :
·      Hiwalah Al Haqq (pemindahan hak/anjak piutang) adalah hiwalah yang merupakan hak untuk menagih piutang. Yang mengambil alih piutang harus berhati-hati pada kredibilitas dan kemampuan pihak yang berutang selain harus melihat keabsahan transaksinya.
·      Hiwalah Ad Dain (pemindahan utang) adalah hiwalah dimana yang dipindahkan adalah kewajiban untuk membayar utang. Pihak yang mengambil alih utang harus yakin pihak yang diambil alih utangnya dapat memenuhi kewajibannya di kemudian hari.
Ditinjau dari sisi persyaratan, hiwala terbagi dua :
·      Hiwalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat) adalah pemindahan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua.
·      Hiwalah al-muthlaqah (pemindahan mutlak) adalah pemindahan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua.

3.  Sumber Hukum
Dasar hukum hiwalah adalah hadist nabi Muhammad saw sebagai berikut :
                        “menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman, dan jika salah seorang kamu dialihkan (dihiwalahkan) kepada orang yang kaya yang mampu, maka turutlah ( menerima pengalihan tersebut ).’’(HR. Bukhari Muslim).

4. Rukun Dan Ketentuan Syariah
Rukun hiwalah ada tiga, yaitu :
1. pelaku, terdiri atas :
     a. Pihak yang berhutang atau berpiutang
     b. Pihak yang berpiutang dan berutang
     c. Pihak pengambil alih utang dan piutang     
2. Objek akad
     a. Adanya hutang
     b. adanya piutang
3. Ijab Kabul/serah terima
ketentuan syariah, yaitu :            
1. Pelaku:   
-       Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
-       Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan pengalihan utang piutang tersebut.
-       Diketahui identitasnya.
2. Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
-       Bisa dilaksanakan oleh pihak yang mengambil alih utang atau piutang.
-       Harus merupakan utang/piutang mengikat, yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
-       Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
-       Tidak bertentangan dengan syari’ah
3.  Ijab kabul, pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen.
5. Perlakuan Akuntansi
Akuntansi bagi Pihak PengambilAlih
·           Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu)
Kas                                               xxx
Pendapatan Hiwalah                 xxx
·      Pada saat membayar beban
Beban Hiwalah                                 xxx
                        Kas                                          xxx
Akuntansi Bagi Pihak Diambilalih
·      Pada saat membayar imbalan tunai
      Beban Hiwalah                               xxx
                        Kas                                          xxx

E.       AKAD AL-RAHN  ( PINJAMAN DENGAN JAMINAN )

1.  Pengertian Akad Rahn
Pengertian Rahn menurut Bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan dan menurut terminologi adalah menahan barang sebagai jaminan atas utang  dan diartikan juga perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang gadaian baru dapat diserahkan kembali pada pihak yang berutang apabila utangnya sudah lunas
Bertujuan agar pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berutang. Pemeliharaan dan penyimpanan barang gadaian adalah kewajiban pihak yang menggadaikan (Rahin), namun dapat juga dilakukan oleh pihak yang menerima barang gadaian (murtahin) dan biayanya harus ditanggung rahin.
Besarnya biaya ini tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman dan barang gadaian tetap milik orang yang berutang. ia tidak dapat melunasinya maka barang gadaian dijual kemudian hasil penjualan bersih digunakan untuk melunasi utang dan biaya pemeliharaan yang terutang. Apabila ada kelebihan antara harga jual barang gadaian dengan besarnya utang maka selisihnya diserahkan kepada yang berutang tapi apabila ada kekurangan maka yang berutang tetap harus membayar sisa utangnya tersebut. Yang melakukan penjualan adalah pemilik.

2.  Sumber Hukum
·      Al Qur’an
 ”jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang.” (QS.2:283)
·      As Sunnah
     ”Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya (HR.Bukhari, Nasa’i& Ibnu Majah)
     ”Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia  memperoleh manfaat dan menanggung resikonya (HR Al Syafi’i, Al Daraquthni & ibnu majah )”
     ”Tunggangan(kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan.”(HR Bukhari)

3.  Rukun dan Ketentuan Syariah                  
                 Rukun Al-rahn ada tiga, yaitu : 
1.  Pelaku terdiri atas pihak yang menggadaikan (rahin) dan pihak yang menerima gadai (murtahin)
2.  Objek akad berupa barang yang digadaikan (marhun) dan utang (marhun bih) syarat utang adalah wajib dikembalikan oleh debitur kepada kreditor, utang itu dapat dilunasi dengan agunan tersebut, dan utang itu harus jelas (harus spesifik)
3.  Ijab kabul/ serah terima
            Ketentuan syariah, yaitu :
1.      Pelaku :  cakap hukum, baligh
2.      Obyek yang digadaikan (marhun)
Dapat dijual dan nilainya seimbang,
Harus bernilai dan dapat dimanfaatkan,
Harus jelas dan dapat ditentukan secara spesifik,
Tidak terkait dengan orang lain, merupakan harta yang utuh dan agunan harus dapat diserahkan kepada pihak lain baik materinya maupun manfaatnya (Penerima gadai dapat mengambil manfaat).
Hutang (marhun bih), Nilai utang harus jelas demikian juga tanggal jatuh temponya
3.    Ijab kabul, pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen.

4.  Perlakuan Akuntansi
Akuntansi bagi Pihak Penerima Gadai
Pada saat menerima barang gadai tidak dijurnal tetapi membuat tanda terima atas barang.
·      Pada saat menyerahkan uang pinjaman
                 Piutang                     xxx      
                     Kas                                 xxx      
·      Pada saat menerima uang untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan
                 Kas                         xxx      
                     Pendapatan                                 xxx
·      Pada saat mengeluarkan biaya untuk  pemeliharaan dan penyimpanan
                 Beban                      xxx
                     Kas                                             xxx
·      Pada saat pelunasan uang pinjaman: Pada saat ini barang gadai dikembalikan dengan membuat tanda terima barang.
                 Kas                         xxx
                     Piutang                                        xxx
·      Jika pada saat jatuh tempo, utang tidak dapat dilunasi dan kemudian  barang gadai dijual oleh pihak yang menggadai kan, jurnal:
    Penjualan barang gadai, jika nilainya sama dengan piutang.
                 Kas                                     xxx
                     Piutang                            xxx
·      Jika kurang, maka berarti piutangnya masih tersisa sejumlah selisih antara nilai penjualan dengan saldo piutang.
Akuntansi Bagi Pihak yg Menggadaikan
Pada saat menyerahkan aset tidak dijurnal, tetapi menerima tanda terima atas penyerahan aset serta membuat penjelasan atas catatan akuntansi atas barang yang digadaikan.
·      Pada saat menerima uang pinjaman
Kas                                     xxx
Utang                                       xxx
·      Bayar uang untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan
Beban                                  xxx
Kas                                          xxx

·      Ketika dilakukan pelunasan atas utang:
Utang                                   xxx
Kas                                          xxx
Jika pada saat jatuh tempo, utang tidak dapat dilunasi sehingga barang gadai dijual
·      Pada saat penjualan barang gadai:
Kas                                                               xxx
Akumulasi penyusutan (apabila aset tetap)  xxx
                 Kerugian (apabila rugi)                                   xxx
Keuntungan (apabila untung)                                         xxx
Aset                                                                             xxx
·      Pelunasan utang  atas barang yang dijual pihak yang menggadai
Utang                                   xxx
Kas                                          xxx
·      Jika masih ada kekurangan pembayaran utang setelah penjualan barang gadai tersebut, maka berarti pihak yang menggadaikan masih memiliki saldo utang kepada pihak yang menerima gadai.
F.        AKAD AL-WAKALAH (DEPUTYSHIP/AGEN/WALK)

1.    Pengertian Akad Al-Wakalah
Al Wakalah atau Al Wikalah atau At Tahwidh artinya penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat . akad Wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Agen (Wakil) boleh menerima komisi (al-ujr) dan boleh tidak menerima komisi (hanya mengharap ridho Allah/ tolong menolong). Tetapi bila ada komisi atau upah maka akadnya seperti akad ijarah/sewa menyewa.

2.    Sumber Hukum
·      Al Qur’an :
    “...maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu itu....”(QS.18:19)
    ”jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman” (QS 12:55)
   ”...Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS 17:34)

·      As Sunnah
     Diriwayatkan dari Busr bin ibn Sa’diy al Maliki berkata: Umar mempekerjakan saya untuk mengambil sedekah (zakat). Setelah selesai dan sesudah saya menyerahkan zakat kepadanya, memerintahkan agar saya diberi imbalan (fee). Saya berkata: saya bekerja hanya karena Allah. Umar menjawab: ”Ambillah apa yang kamu beri; saya pernah bekerja (seperti kamu) pada masa Rasul, lalu beliau memberiku imbalan; sayapun berkata seperti apa yang kamu katakan. Kemudian rasul bersabda kepada saya: Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta; makanlah (terimalah) dan bersedekahlah. (HR Bukhori Muslim)


3.    Rukun dan Ketentuan Syariah
Rukun wakalah ada 3 (Tiga), yaitu :
1.  Pelaku, terdiri dari pihak pemberi kuas/muwakkil dan pihak yang diberi kuasa/wakil
2. Objek akad berupa barang atau jasa
3. ijab Kabul/ serah terima
            Ketentuan syariah, yaitu :
1.    Pelaku
a. pihak pemberi kuasa/pihak yang meminta diwakilkan:
        - Pemilik sah yang dapat bertindak atas yang diwakilkan
        - Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batastertentu,
b. pihak penerima kuasa (wakil):
        - Cakap hukum
        - Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya
2.    Obyek yang dikuasakan/diwakilkan/taukil :
       - Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili
       - Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam
       - Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.
       - Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai
       - Kontrak dapat dilaksanakan.
3. Ijab qabul: pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen.

4.    Berakhirnya Akad Wakalah
a.    Salah seorang pelaku meninggal dunia atau hilang akal, karena jika ini terjadi salah satu syarat wakalah tidak terpenuhi
b.    Pekerjaan yang diwakilkan sudah selesai
c.    Pemutusan oleh orang yang mewakilkan
d.    Wakil mengundurkan diri
e.    Orang yang mewakilkan sudah tidak memiliki status kepemilikan atas sesuatu yang diwakilkan.
5.    Perlakuan Akuntansi
Akuntansi bagi Pihak Mewakili
·      Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu)
Kas                                     xxx
Pendapatan Wakalah                xxx
·      Pada saat membayar beban
beban wakalah                     xxx
Kas                                          xxx
·      Pada saat diterima pendapatan untuk jangka waktu dua tahun dimuka
 Kas                                                xxx
 Pendapatan wakalah diterima dimuka   xxx
·      Pada saat mengakui pendapatan wakalah akhir periode
Pendapatan wakalah diterima dimuka  xxx
Pendapatan wakalah                             xxx
Akuntansi Bagi Pihak yang Diwakilkan
·      Pada saat membayar ujr/komisi
Beban Wakalah       xxx
Kas                              xxx

G.      AKAD AL-KAFALAH (JAMINAN)

1.  Pengertian Akad Kafalah
            Kafalah disebut juga dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan).  Akad Kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi’il) kepada pihak ketiga (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung (makful anhu/ashil).
Kafalah merupakan salah satu jenis akad tabarru’ yang bertujuan untuk saling tolong menolong. Namun, penjamin dapat menerima imbalan sepanjang tidak memberatkan. Apabila ada imbalan maka akad kafalah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
2. Sumber Hukum
·      Al Qur’an :
          ”Dan Dia (Allah) menjadikan Zakaria sebagai penjamin nya” (Maryam) (QS :3:37)
          ”Dan bagi siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS 12:72)
·      As Sunnah
”Penjamin adalah orang yang berkewajiban mesti membayar (HR Abu Dawud, At Tirmidzi)
Telah dihadapkan kepada Rasulullah (mayat seorang lelaki untuk dishalatkan)... Rasulullah bertanya ”Apakah dia mempunyai warisan?” Para sahabat menjawab ”Tidak”, Rasulullah bertanya lagi, ” Apakah dia mempunyai utang?” Para sahabat menjawab ”Ya, sejumlah tiga dinar”’ Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata, ”saya menjamin utangnya ya rasulullah”. Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (HR Bukhari)

3. Rukun dan Ketentuan Syariah
                 Rukun Kafalah ada 3, yaitu :
1. Perlakuan, terdiri atas pihak penjamin, pihak yang berutang dan pihak yang berpiutang
2. objek akad berupa tanggungan pihak yang berutang baik berupa barang jasa maupun pekerjaan
3. Ijab Kabul/serah terima
            Ketentuan syariah, yaitu :
1.    Pelaku
a.    Pihak Penjamin (Kafiil):
   -   Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
   -   Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
b.    Pihak Orang yang berhutang (Ashiil, Makful ‘anhu)
-  Sanggup menyerahkan tanggungannya (utang)       
 -  Dikenal oleh penjamin.
c.    Pihak Orang yang Berpiutang (Makful Lahu)
  -  Diketahui identitasnya.
  -  Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
  -  Berakal sehat
2. Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
-   Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
-   Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
-   Harus merupakan utang mengikat, yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
-   Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
-       Tidak bertentangan dengan syari’ah
3. Ijab kabul, pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen.

4. Berakhirnya Kafalah
1.    Ketika utang telah diselesaikan, baik oleh orang yang berutang atau oleh penjamin. Atau jika kreditor menghadiahkan atau membebaskan utangnya kepada orang yang berutang.
2.    Kreditor melepaskan utangnya kepada orang yang berutang, tidak pada penjamin. Maka penjamin juga bebas untuk tidak menjamin utang tersebut. Namun, jika kreditor melepaskan jaminan dari penjamin, bukan berarti orang yang berutang telah terlepas dari utang tersebut.
3.    Ketika utang tersebut telah dialihkan (transfer utang/hawalah). Dalam kasus ini baik orang terutang ataupun penjamin terlepas dari tuntutan utang tersebut
4.    Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui proses arbitrase dengan kreditor.
5.    Kreditor dapat mengakhiri kontrak kafalah walaupun penjamin tidak menyetujuinya


5. Perlakuan Akuntansi
            Akuntansi bagi Pihak Penjamin
·      Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu)
Kas                                     xxx
Pendapatan kafalah                               xxx
·      Pada saat membayar beban
Beban Kafalah                     xxx
Kas                                                      xxx
Akuntansi bagi Pihak Penjamin
·      Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu)
Kas                                     xxx
Pendapatan kafalah                               xxx
·      Pada saat membayar beban
Beban Kafalah                     xxx
Kas                                                      xxx