skip to main |
skip to sidebar
Jumat, 30 November 2012
AKUNTANSI
PENGHIMPUNAN DANA
DAN
JASA LAINYA
A.
AKAD
WADIAH
1.
Pengertian Wadiah
Wadiah merupakan simpanan (deposit) barang atau dana
kepada pihak lain yang bukan pemiliki nya, untuk tujuan keamanan. Wadiah adalah
akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima
titipan dengan catatan kapanpun titipan diambil pihak penerima titipan wajib
menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut dan yang dititipi menjadi
penjamin pengembalian barang titipan.
2. Jenis Akad
Wadiah
Akad wadiah terdiri dari dua jenis antara lain sebagai
berikut :
·
Wadi’ah al amanah, yaitu wadi’ah
dimana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh
didayagunakan. Si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan
kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari
kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
·
Wadi’ah
yadhamanah, yaitu wadi’ah
dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan
seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh
setiap saat, si pemilik menghendakinya.
Hasil dari pemanfaatan barang tidak wajib dibagihasilkan dengan pemberi
titipan. Namun penerima titipan boleh saja memberikan bonus dan tidak boleh
diperjanjikan sebelumnya kepada pemilik barang.
3. Sumber Hukum
Dasar
hukum pelaksanaan wadiah adalah sebagai berikut :
1. Al Qur’an :
a. Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..... (QS 4: 58)
b. ”......Maka, jika sebagian
kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...” (QS
2:283)
2. As Sunnah
a. ”Tunaikanlah amanat itu kepada
orang yang memberi amanat kepada mu dan jangan kamu mengkhianati orang yang
mengkhianatimu” (HR Abu Dawud dan Al Tirmidzi)
4.
Rukun dan ketentuan Syariah
Rukun
wadiah ada tiga, yaitu :
1. Pelaku
terdiri dari, pemilik barang/pihak yang menitip (muwaddi’) dan pihak yang menyimpan (mustawda’)
2. Objek
wadiah berupa barang yang dititpkan (wadiah)
3. Ijab
Kabul/ serah terima
ketentuan syariah, yaitu :
1. Pelaku harus cakap
hukum, baligh serta mampu menjaga serta memelihara barang titipan.
2. Obyek Wadi’ah: benda yang dititipkan tersebut jelas dan
diketahui spesifikasinya oleh pemilik dan penyimpan.
3. Ijab qabul/serah terima, Adalah pernyataan dan ekspresi
saling ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara
verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi
moderen.
5. Perlakuan Akuntansi
Pencatatan akuntansi
wadiah bagi pihak pemilik barang dan bagi pihak penyimpan barang adalah sebagai
berikut :
A.
Bagi Pihak Pemilik Barang
· Pada saat menerima barang (mengeluarkan tanda terima
barang) dan penerimaan pendapatan penitipan (membuat tanda terima pembayaran):
Kas xxx
Pendapatan Wadiah xxx
· Jika biaya penitipan belum dibayar
Piutang xxx
Pendapatan Wadiah xxx
· Pada saat menyerahkan barang dan menerima pembayaran
kekurangan pendapatan penitipan
Kas xxx
Piutang xxx
B.
Bagi Pihak Penyimpan Barang
· Pada saat menerima barang (mengeluarkan tanda terima
barang) dan penerimaan pendapatan penitipan (membuat tanda terima pembayaran):
Kas xxx
Pendapatan Wadiah xxx
· Jika biaya penitipan belum dibayar
Piutang xxx
Pendapatan Wadiah xxx
· Pada saat menyerahkan barang dan menerima pembayaran
kekurangan pendapatan penitipan
Kas xxx
Piutang xxx
B.
AKAD
QARDHUL HASAN
1.
Pengertian Qardhul Hasan Qardul
Qardhul Hasan adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya
(hanya wajib membayar sebesar pokok utangnya), pinjaman uang seperti inilah
yang sesuai dengan ketentuan syari’ah (tidak ada riba).
Pinjaman Qard
bertujuan untuk diberikan pada orang yang membutuhkan atau tidak memiliki
kemampuan finansial, untuk tujuan sosial atau untuk kemanusiaan. Biaya
administrasi, dalam jumlah yang terbatas, diperkenankan untuk dibebankan kepada
peminjam.
2.
Sumber Hukum
·
Al Qur’an :
”Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah
tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang)
itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS 2:280)
·
As Sunnah
”Orang yang melepaskan
seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya
di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka)
menolong saudara Nya” (HR Muslim)
Dari Abu Qatadah: ”Wahal
rasulullah, bagaimanakah jika aku berjihad dengan jiwa dan hartaku, aku
bertempur penuh sabar demi mengharap pahala Allah dan maju terus pantang
mundur, apakah aku masuk surga?” Rasulullah menjawab: ”ya” Beliau mengatakan
sebanyak tiga kali, kemudian ia bersabda :”kecuali jika kamu mati dan kamu
punya utang serta kamu tidak membayarnya...”(HR Muslim)
Telah dihadapkan kepada Rasulullah (mayat seorang lelaki untuk
dishalatkan)... Rasulullah bertanya ”Apakah dia mempunyai warisan?” Para
sahabat menjawab ”Tidak”, Rasulullah bertanya lagi, ” Apakah dia mempunyai
utang?” Para sahabat menjawab ”Ya, sejumlah tiga dinar”’ Rasulullah pun
menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu
Qatadah lalu berkata, ”saya menjamin utangnya ya rasulullah”. Maka Rasulullah
pun menshalatkan mayat tersebut. (HR Bukhari)
3.
Rukun dan Ketentuan Syariah
Rukun
qardhul hasan ada 3, yaitu :
1.
pelaku, terdiri atas pemberi dan
penerima pinjaman
2.
objek akad, berupa uang yang dipinjamkan
3.
ijab Kabul/serah terima
Ketentuan
syariah, yaitu :
1. Pelaku : cakap hukum dan baligh
2.
Obyek
akad:
-
Jelas
nilai pinjamannya dan waktu pelunasannya
-
Peminjam
diwajibkan membayar pokok pinjaman pada waktu yang telah disepakati, tidak
boleh diperjanjikan akan ada penambahan atas pokok pinjamannya. Namun peminjam dibolehkan memberikan sumbangan secara
sukarela.
-
Apabila
memang peminjam mengalami kesulitan keuangan maka waktu peminjaman dapat
diperpanjang atau menghapuskan sebagian atau seluruh kewajibannya. Namun jika
peminjam lalai maka dapat dikenakan denda.
3.
Ijab
Kabul : Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak
pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau
menggunakan cara-cara komunikasi moderen.
4.
Perlakuan Akuntansi
Pelaporan
qardhul hasan disajikan tersendiri dalam laporan sumber dan penggunaan dana
gardhul
Akuntansi Bagi Pemberi
Pinjaman
·
Saat
menerima dana sumbangan dari pihak eksternal
Dana
Kebajikan - Kas xxx
Dana
kebajikan – Infaq/sedekah/hasil wakaf
xxx
·
Untuk
penerimaan dana berasal dari denda dan pendapatan non halal
Dana Kebajikan- Kas xxx
Dana
kebajikan –Denda/Pendapatan Non Halal xxx
·
Untuk
pengeluaran untuk pengalokasian dana Qardh hasan
Dana Kebajikan – Dana kebajikan produktif
xxx
Dana Kebajikan - Kas
xxx
·
Untuk
penerimaan saat pengembalian pinjaman Qardh hasan
Dana Kebajikan -Kas
xxx
Dana
Kebajikan- Dana Kebajikan Produktif xxx
Akuntansi Bagi
Peminjam
·
Saat
menerima uang pinjaman, dicatat:
Kas xxx
Utang xxx
·
Saat
pelunasan, dicatat:
Utang
xxx
Kas xxx
C.
AKAD
SHARF
1.
Pengertian Akad Sharf
Sharf
menurut bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran atau transaksi jual
beli. sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainya.
transaksi jual beli atau pertukaran mata uang, dapat dilakukan dengan baik
dengan mata uang yang sejenis ( misalnya rupiah dengan rupiah ) maupun ynag
tidak sejenis ( misalnya dollar dengan rupiah atau sebaliknya)
2.
Sumber Hukum
”Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan
dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, perak dengan perak
harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah
riba, gandum dengan gandum harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan
(tunai), kelebihannya adalah riba, tepung dengan tepung harus sama takaran,
timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, korma dengan
korma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya
adalah riba, garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke
tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, “ (HR Muslim)
”Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat
harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah
sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ” (HR Muslim)
”Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang
(tidak tunai)” (HR Muslim)
”Umar bin Khattab mendengar
seseorang menukarkan emas sambil berkata ketika menerima tukarannya: ”Tunggulah
penjagaku pulang dari hutan,” lalu Umar berkata, ”Demi Allah, janganlah engkau
berpisah dengannya sehingga terjadi proses pertukarannya.” ”Aku mendengar
Rasulullah bersabda, Tukar menukar emas dengan emas itu adalah riba, kecuali
dilakukan kontan dengan kontan. Gandum dengan gandum juga adalah riba, kecuali
dilakukan dengan kontan. Kurma dengan kurma juga adalah riba, kecuali kontan
dengan kontan.” (HR Bukhari)
3.
Rukun Dan Ketentuan Syariah
Rukun
transaksi sharf terdiri dari :
1) Pelaku,
terdiri atas pembeli dan penjual
2) objek
akad berupa mata uang
3) ijab
Kabul/serah terima
Ketentuan syariah, yaitu :
1) Pelaku,
harus cakpa hukum dan baligh
2) Objek
akad
· Nilai
tukar atau kurs mata uang telah diketahui oleh kedua belah pihak
· Valuta
yang diperjualbelikan telah dikuasai, baik oleh pembeli maupun oleh penjual,
sebelum keduanya berpisah. penguasaan bisa berbentuk material ( pembeli
langsung menerima dollar amerika dan penjual langsung menerimam uang rupiah
dari pembeli) maupun hukum (pembayaran dengan cek)
Apabila
keduanya berpisah sebelum menguasai masing-masing uang penukaran berdasarkan
nilai tukar yang diperjualbelikan, maka akadnya batal karena syarat penguasaan
terhadap objek transaksi sharf itu tidak terpenuhi.
· apabila
mata uang atau valuta yang diperjualbelikan itu dari jenis yang sama, maka jual
beli mata uang itu harus dilakukan dalam kualitas yang sama, sekalipun model
dari mata uang itu berbeda.
· Dalam
akad sharf tidak boleh ada hak khiyar syarat bagi pembeli. hak dimaksud khiyar syarat adalah hak pilih bagi
embeli untuk untuk dapat melanjutkan atau tidak melanjutkan jual beli mata uang
tersebut setelah akadnya selesai dan syarat tersebut diperjanjikan ketika
transaksi jual beli berlangsung
· Dalam
akad sharf tidak boleh ada tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang
saling dipertukarkan.
3) Ijab
Kabul, pernyataan dan ekspresi saling ridha dan rela diantara pihak-pihak
pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau
menggunaka cara-cara komunikasi modern.
4.
Perlakuan Akuntansi
· Perlakuan
akuntansi saat membeli valuta asing, jurnal :
Kas (Dollar) xxx
Kas
(Rp) xxx
· Saat
dijual, jurnal:
Jika harga valas lebih besar dari pada
harga jual maka jurnalnya,
Kas (Rp) xxx
Kerugian xxx
Kas
(Dollar) xxx
Jika harga valas lebih kecil dari pada
harga jual maka jurnalnya
Kas (Rp) xxx
Keuntungan xxx
Kas
(Dollar) xxx
· Untuk
tujuan laporan keuangan diakhir periode, asset moneter dalam satuan valuta
asing akan dijabarkan dalam satuan rupiah dengan menggunakan niai kurs tengah
bank Indonesia pada tanggal laporan keuangan. jurnal penyesuaiannya adalah sebagai
berikut:
Jika nilai kurs tengah BI lebih kecil dari nilai kurs
tanggal trasaksi:
Kerugian xxx
Piutang (valas) xxx
utang (valas) xxx
Keuntungan xxx
Jika nilai kurs tengah BI lebih besar dari nilai kurs
tanggal transaksi:
Piutang (valas) xxx
Keuntungan xxx
Kerugian
xxx
Utang (valas) xxx
D.
AKAD
AL-HIWALAH
1.
Pengertian Akad Al-Hiwalah
Hiwalah secara harfiah artinya pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit atau
memikul sesuatu di atas pundak. Akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang
kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar) utangnya.
Akad pengalihan piutang dari satu pihak yang berpiutang
kepada pihak lain yang berkewajiban menagih piutangnya.
2. Jenis Akad Hiwalah
Ditinjau dari segi objek akad, hiwalah
dapat dibagi menjadi :
· Hiwalah Al Haqq (pemindahan hak/anjak piutang) adalah hiwalah yang
merupakan hak untuk menagih piutang. Yang mengambil alih piutang harus
berhati-hati pada kredibilitas dan kemampuan pihak yang berutang selain harus
melihat keabsahan transaksinya.
· Hiwalah Ad Dain (pemindahan utang) adalah hiwalah dimana
yang dipindahkan adalah kewajiban untuk membayar utang. Pihak yang mengambil
alih utang harus yakin pihak yang diambil alih utangnya dapat memenuhi
kewajibannya di kemudian hari.
Ditinjau dari sisi
persyaratan, hiwala terbagi dua :
· Hiwalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat) adalah pemindahan sebagai ganti
dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua.
· Hiwalah al-muthlaqah (pemindahan mutlak) adalah pemindahan utang yang tidak
ditegaskan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak
kedua.
3. Sumber Hukum
Dasar hukum hiwalah
adalah hadist nabi Muhammad saw sebagai berikut :
“menunda pembayaran bagi orang yang mampu
adalah kezaliman, dan jika salah seorang kamu dialihkan (dihiwalahkan) kepada
orang yang kaya yang mampu, maka turutlah ( menerima pengalihan tersebut
).’’(HR. Bukhari Muslim).
4.
Rukun Dan Ketentuan Syariah
Rukun hiwalah ada tiga, yaitu :
1. pelaku, terdiri atas :
a. Pihak yang berhutang atau berpiutang
b. Pihak yang berpiutang dan berutang
c. Pihak pengambil alih utang dan piutang
2. Objek akad
a. Adanya hutang
b. adanya piutang
3. Ijab Kabul/serah terima
ketentuan syariah,
yaitu :
1. Pelaku:
- Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
-
Berhak
penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha)
dengan pengalihan utang piutang tersebut.
-
Diketahui
identitasnya.
2. Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
-
Bisa
dilaksanakan oleh pihak yang mengambil alih utang atau piutang.
-
Harus
merupakan utang/piutang mengikat, yang tidak mungkin hapus kecuali setelah
dibayar atau dibebaskan.
-
Harus
jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
- Tidak bertentangan dengan syari’ah
3. Ijab kabul, pernyataan dan ekspresi saling
ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal,
tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen.
5.
Perlakuan Akuntansi
Akuntansi bagi Pihak PengambilAlih
·
Pada
saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu)
Kas xxx
Pendapatan Hiwalah xxx
· Pada saat membayar beban
Beban Hiwalah xxx
Kas xxx
Akuntansi Bagi Pihak Diambilalih
· Pada saat membayar imbalan tunai
Beban Hiwalah xxx
Kas xxx
E.
AKAD
AL-RAHN ( PINJAMAN DENGAN JAMINAN )
1. Pengertian Akad Rahn
Pengertian
Rahn menurut Bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan dan menurut terminologi adalah menahan barang sebagai jaminan atas utang dan diartikan juga perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan melakukan
penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang gadaian baru dapat diserahkan kembali pada pihak yang
berutang apabila utangnya sudah lunas
Bertujuan agar
pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berutang. Pemeliharaan dan
penyimpanan barang gadaian adalah kewajiban pihak yang menggadaikan (Rahin),
namun dapat juga dilakukan oleh pihak yang menerima barang gadaian (murtahin)
dan biayanya harus ditanggung rahin.
Besarnya biaya ini
tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman dan barang gadaian tetap
milik orang yang berutang. ia tidak dapat melunasinya maka barang gadaian
dijual kemudian hasil penjualan bersih digunakan untuk melunasi utang dan biaya
pemeliharaan yang terutang. Apabila ada kelebihan antara harga jual barang
gadaian dengan besarnya utang maka selisihnya diserahkan kepada yang berutang
tapi apabila ada kekurangan maka yang berutang tetap harus membayar sisa
utangnya tersebut. Yang melakukan penjualan adalah pemilik.
2. Sumber Hukum
· Al Qur’an
”jika kamu
dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
oleh yang berpiutang.” (QS.2:283)
· As Sunnah
”Dari Aisyah ra bahwa
Rasulullah pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi dan Nabi
menggadaikan sebuah baju besi kepadanya (HR.Bukhari, Nasa’i& Ibnu Majah)
”Tidak
terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya
(HR Al Syafi’i, Al Daraquthni & ibnu majah )”
”Tunggangan(kendaraan) yang
digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang
digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang
menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajib menanggung biaya perawatan
dan pemeliharaan.”(HR Bukhari)
3. Rukun dan Ketentuan Syariah
Rukun
Al-rahn ada tiga, yaitu :
1. Pelaku terdiri atas pihak yang menggadaikan
(rahin) dan pihak yang menerima gadai (murtahin)
2. Objek akad berupa barang yang digadaikan
(marhun) dan utang (marhun bih) syarat utang adalah wajib dikembalikan oleh
debitur kepada kreditor, utang itu dapat dilunasi dengan agunan tersebut, dan
utang itu harus jelas (harus spesifik)
3. Ijab kabul/ serah terima
Ketentuan syariah, yaitu :
1. Pelaku : cakap
hukum, baligh
2. Obyek yang digadaikan (marhun)
– Dapat dijual dan nilainya seimbang,
– Harus bernilai dan dapat dimanfaatkan,
– Harus jelas dan dapat ditentukan secara spesifik,
– Tidak terkait dengan orang lain, merupakan harta yang
utuh dan agunan harus dapat diserahkan kepada pihak lain baik materinya maupun
manfaatnya (Penerima gadai dapat mengambil manfaat).
– Hutang (marhun bih), Nilai utang harus jelas demikian
juga tanggal jatuh temponya
3. Ijab kabul,
pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang
dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan
cara-cara komunikasi moderen.
4. Perlakuan Akuntansi
Akuntansi bagi Pihak Penerima Gadai
Pada saat menerima barang gadai tidak dijurnal tetapi
membuat tanda terima atas barang.
· Pada saat menyerahkan uang pinjaman
Piutang xxx
Kas xxx
· Pada saat menerima uang untuk biaya pemeliharaan dan
penyimpanan
Kas xxx
Pendapatan xxx
· Pada saat mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan dan penyimpanan
Beban xxx
Kas xxx
· Pada saat pelunasan uang pinjaman: Pada saat ini barang
gadai dikembalikan dengan membuat tanda terima barang.
Kas xxx
Piutang xxx
· Jika pada saat jatuh tempo, utang tidak dapat dilunasi
dan kemudian barang gadai dijual oleh
pihak yang menggadai kan, jurnal:
Penjualan
barang gadai, jika nilainya sama dengan piutang.
Kas xxx
Piutang xxx
· Jika kurang, maka berarti piutangnya masih tersisa
sejumlah selisih antara nilai penjualan dengan saldo piutang.
Akuntansi Bagi Pihak yg Menggadaikan
Pada saat menyerahkan aset tidak dijurnal, tetapi
menerima tanda terima atas penyerahan aset serta membuat penjelasan atas
catatan akuntansi atas barang yang digadaikan.
· Pada saat menerima uang pinjaman
Kas xxx
Utang xxx
· Bayar uang untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan
Beban xxx
Kas xxx
· Ketika dilakukan pelunasan atas utang:
Utang xxx
Kas xxx
Jika pada saat
jatuh tempo, utang tidak dapat dilunasi sehingga barang gadai dijual
· Pada saat penjualan barang gadai:
Kas xxx
Akumulasi penyusutan (apabila aset tetap) xxx
Kerugian
(apabila rugi) xxx
Keuntungan (apabila untung) xxx
Aset xxx
· Pelunasan utang
atas barang yang dijual pihak yang menggadai
Utang xxx
Kas xxx
· Jika masih ada kekurangan pembayaran utang setelah
penjualan barang gadai tersebut, maka berarti pihak yang menggadaikan masih
memiliki saldo utang kepada pihak yang menerima gadai.
F.
AKAD
AL-WAKALAH (DEPUTYSHIP/AGEN/WALK)
1.
Pengertian
Akad Al-Wakalah
Al Wakalah atau Al Wikalah atau At Tahwidh artinya penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat
. akad Wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak
lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Agen (Wakil) boleh menerima komisi (al-ujr) dan boleh
tidak menerima komisi (hanya mengharap ridho Allah/ tolong menolong). Tetapi
bila ada komisi atau upah maka akadnya seperti akad ijarah/sewa menyewa.
2.
Sumber
Hukum
·
Al Qur’an :
“...maka suruhlah salah
seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu
itu....”(QS.18:19)
”jadikanlah aku bendaharawan
negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi
berpengalaman” (QS 12:55)
”...Dan penuhilah janji;
sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS 17:34)
·
As Sunnah
Diriwayatkan dari Busr bin ibn
Sa’diy al Maliki berkata: Umar mempekerjakan saya untuk mengambil sedekah
(zakat). Setelah selesai dan sesudah saya menyerahkan zakat kepadanya,
memerintahkan agar saya diberi imbalan (fee). Saya berkata: saya bekerja hanya
karena Allah. Umar menjawab: ”Ambillah apa yang kamu beri; saya pernah bekerja
(seperti kamu) pada masa Rasul, lalu beliau memberiku imbalan; sayapun berkata
seperti apa yang kamu katakan. Kemudian rasul bersabda kepada saya: Apabila
kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta; makanlah (terimalah) dan bersedekahlah.
(HR Bukhori Muslim)
3.
Rukun
dan Ketentuan Syariah
Rukun wakalah ada 3 (Tiga), yaitu :
1. Pelaku, terdiri dari pihak pemberi
kuas/muwakkil dan pihak yang diberi kuasa/wakil
2. Objek akad berupa
barang atau jasa
3. ijab Kabul/ serah
terima
Ketentuan syariah, yaitu :
1. Pelaku
a. pihak pemberi
kuasa/pihak yang meminta diwakilkan:
-
Pemilik sah yang dapat bertindak atas yang diwakilkan
-
Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batastertentu,
b. pihak penerima
kuasa (wakil):
-
Cakap hukum
-
Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya
2. Obyek yang dikuasakan/diwakilkan/taukil :
- Diketahui dengan jelas oleh orang yang
mewakili
- Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam
- Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.
- Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai
- Kontrak dapat dilaksanakan.
3.
Ijab qabul: pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak
pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau
menggunakan cara-cara komunikasi moderen.
4.
Berakhirnya
Akad Wakalah
a. Salah seorang pelaku meninggal dunia atau hilang akal,
karena jika ini terjadi salah satu syarat wakalah tidak terpenuhi
b. Pekerjaan yang diwakilkan sudah selesai
c. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan
d. Wakil mengundurkan diri
e. Orang yang mewakilkan sudah tidak memiliki status
kepemilikan atas sesuatu yang diwakilkan.
5.
Perlakuan
Akuntansi
Akuntansi bagi Pihak Mewakili
· Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan
jangka waktu)
Kas xxx
Pendapatan Wakalah xxx
· Pada saat membayar beban
beban wakalah xxx
Kas xxx
· Pada saat diterima pendapatan untuk jangka waktu dua
tahun dimuka
Kas xxx
Pendapatan wakalah
diterima dimuka xxx
· Pada saat mengakui pendapatan wakalah akhir periode
Pendapatan wakalah diterima dimuka xxx
Pendapatan wakalah xxx
Akuntansi Bagi Pihak yang Diwakilkan
· Pada saat membayar ujr/komisi
Beban Wakalah xxx
Kas xxx
G.
AKAD
AL-KAFALAH (JAMINAN)
1. Pengertian Akad Kafalah
Kafalah
disebut juga dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan). Akad
Kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh penanggung
(kafi’il) kepada pihak ketiga (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau pihak yang ditanggung (makful anhu/ashil).
Kafalah merupakan
salah satu jenis akad tabarru’ yang bertujuan untuk saling tolong menolong.
Namun, penjamin dapat menerima imbalan sepanjang tidak memberatkan. Apabila ada
imbalan maka akad kafalah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara
sepihak.
2. Sumber Hukum
· Al Qur’an :
”Dan
Dia (Allah) menjadikan Zakaria sebagai penjamin nya” (Maryam) (QS :3:37)
”Dan
bagi siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat)
beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS 12:72)
· As Sunnah
”Penjamin adalah orang yang
berkewajiban mesti membayar (HR Abu Dawud, At Tirmidzi)
Telah dihadapkan kepada Rasulullah (mayat seorang lelaki untuk
dishalatkan)... Rasulullah bertanya ”Apakah dia mempunyai warisan?” Para
sahabat menjawab ”Tidak”, Rasulullah bertanya lagi, ” Apakah dia mempunyai
utang?” Para sahabat menjawab ”Ya, sejumlah tiga dinar”’ Rasulullah pun
menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu
Qatadah lalu berkata, ”saya menjamin utangnya ya rasulullah”. Maka Rasulullah
pun menshalatkan mayat tersebut. (HR Bukhari)
3.
Rukun dan Ketentuan Syariah
Rukun
Kafalah ada 3, yaitu :
1.
Perlakuan, terdiri atas pihak penjamin, pihak yang berutang dan pihak yang
berpiutang
2.
objek akad berupa tanggungan pihak yang berutang baik berupa barang jasa maupun
pekerjaan
3.
Ijab Kabul/serah terima
Ketentuan syariah, yaitu :
1.
Pelaku
a. Pihak Penjamin (Kafiil):
-
Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
- Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum
dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
b. Pihak Orang yang berhutang (Ashiil, Makful ‘anhu)
- Sanggup menyerahkan
tanggungannya (utang)
- Dikenal oleh penjamin.
c. Pihak Orang yang Berpiutang (Makful Lahu)
- Diketahui identitasnya.
- Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan
kuasa.
- Berakal sehat
2. Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
- Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik
berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
- Bisa
dilaksanakan oleh penjamin.
- Harus merupakan
utang mengikat, yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau
dibebaskan.
- Harus jelas
nilai, jumlah dan spesifikasinya.
- Tidak bertentangan dengan syari’ah
3. Ijab kabul, pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak
pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen.
4.
Berakhirnya Kafalah
1. Ketika utang telah diselesaikan, baik oleh orang yang
berutang atau oleh penjamin. Atau jika kreditor menghadiahkan atau membebaskan
utangnya kepada orang yang berutang.
2. Kreditor melepaskan utangnya kepada orang yang berutang,
tidak pada penjamin. Maka penjamin juga bebas untuk tidak menjamin utang
tersebut. Namun, jika kreditor melepaskan jaminan dari penjamin, bukan berarti
orang yang berutang telah terlepas dari utang tersebut.
3. Ketika utang tersebut telah dialihkan (transfer utang/hawalah).
Dalam kasus ini baik orang terutang ataupun penjamin terlepas dari tuntutan
utang tersebut
4. Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui
proses arbitrase dengan kreditor.
5. Kreditor dapat mengakhiri kontrak kafalah walaupun
penjamin tidak menyetujuinya
5.
Perlakuan Akuntansi
Akuntansi bagi Pihak Penjamin
· Pada saat
menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu)
Kas xxx
Pendapatan kafalah xxx
· Pada saat membayar beban
Beban Kafalah xxx
Kas xxx
Akuntansi bagi Pihak Penjamin
· Pada saat
menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu)
Kas xxx
Pendapatan kafalah xxx
· Pada saat membayar beban
Beban Kafalah xxx
Kas xxx